Prosedur Penutupan Polis Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
1. CS terima permohonan dari peserta.
2. Peserta isi form Surat Permintaan Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor (SPASKB) dan ditandatangani lalu dijadwalkan untuk survey.
3. Setelah/pada saat survey, Peserta diminta melengkapi dokumen :
• Fotocopy KTP, jika nama di STNK berbeda pemilik.
• Fotocopy STNK.
• Fotocopy Faktur Pembelian/Bukti Serah Terima Kendaraan ( khusus mobil baru yang STNK belum terbit) dan harga beli mobil tersebut.
4. Survey :
Surveyor akan memeriksa keadaan mobil Customer sebelum diasuransikan dan setelah dilakukan survey, Surveyor akan membuat laporan survey untuk analisa Underwriting.
5. Setelah disurvey, pihak asuransi menentukan Tarif dan membuat Penawaran sesuai dengan laporan hasil survey.
6. Setelah Peserta menyetujui Penawaran, Polis akan diterbitkan dan dikirimkan kepada Peserta.