Perpanjangan Asuransi Kebakaran

Prosedur Perpanjangan/Renewal Polis Asuransi Kebakaran Syariah
1. CS akan menginformasikan polis jatuh tempo/renewal 1 bulan sebelum tanggal berakhir polis.
2. CS memberikan informasi apakah polis diperpanjang dengan nilai yang sama/ada perubahan, berikut dibawah ini beberapa contoh perubahan :
• Apabila bangunan sudah direnovasi
• Penambahan bahan baku/barang jadi
• Pengurangan/Penambahan inventaris
• Perubahan nama pada polis
• Perubahan alamat kirim polis
3. CS akan menginformasikan apabila ada perubahan nilai pertanggungan, maka wajib disurvey ulang untuk penentuan nilai yang baru.
4. CS akan menginformasikan hasil survey yang telah dianalisa bagian Underwriting dan penentuan Tarif yang baru apabila ada perubahan.
5. Setelah Peserta setuju, maka Polis akan diterbitkan dan dikirimkan kepada Peserta.