PAR (Property All Risk)

Segala kerugian dana tau kerusakan fisik secara tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja atas harta benda yang diasuransikan yang tercantum dalam polis tersebut yang disebabkan oleh apapun sepanjang kerugian tersebut tidak dikecualikan dalam polis maupun endorsement yang melekat atasnya, resiko yang dijamin antara lain :
• Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang
• Kerusuhan, Pemogokan, akibat perbuatan jahat dah Huru Hara (RSMD 4.1B/07)
• Kebongkaran (kemalingan disertai dengan pembobolan yang benar-benar memakai kekerasan secara paksa) atas dasar kerugian pertama.
• Badai, Angin Topan, Banjir dan Kerusakan akibat air.
• Lain-lain : Limit Rp.5.000.000,-