Pengangkutan

Pengiriman Barang (Cargo) baik dengan alat angkut Laut, Darat maupun Udara dapat menghadapi resiko kecelakaan selama pengangkutannya yang dapat mengakibatkan barang rusak maupun hilang.
Yang dapat diasuransikan :
1. Barang-barang dagangan pada umumnya
2. Mesin-mesin, bahan baku
3. Kepentingan lainnya yang dimuat/diangkut

Manfaat :
Luas jaminan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo) sesuai dengan kondisi asuransi sebagai berikut :

Jaminan Tiga (ICC”C”)
Menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan :
• Kebakaran atau peledakan
• Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
• Alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel
• Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal denag benda-benda lain kecuali air
• Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
• Pengorbanan untuk kerugian umum di laut (General Average Sacrifice)
• Jettison, barang tersapu ombak ke laut

Jaminan Dua (ICC”B”)
Menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan pada Jaminan Tiga/ICC”C” ditambah :
• Gempa Bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir
• Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, container, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat
• Kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal

Jaminan Satu (ICC”A”)
• Menjamin kerugian atau kerusakan atas barang atau kepentingan yang diasuransikan yang disebabkan semuu resiko yang tidak dikecualikan dalam polis.

Total Loss of The Goods
• Menjamin kerugian atau kerusakan apabila barang atau kepentingan yang diasuransikan rusak atau musnah seluruhnya.

Total Loss of The Goods Following Total Loss of The Vessel
• Menjamin kerugian atau kerusakan apabila barang atau kepentingan yang diasuransikan rusak atau musnah seluruhnya dengan syarat alat angkutnya musnah atau tenggelam seluruhnya.