Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri menjamin keselamatan diri anda sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat tetap sebagian dari anggota tubuh dan juga biaya pengobatan.
Manfaat Produk Tentram/kecelakaan diri
1. Meninggal Dunia, Santunan 100% Nilai Asuransi
2. Cacat Tetap, baik berupa kehilangan anggota tubuh maupun kehilangan fungsi anggota tubuh, seperti : Lumpuh, Buta, Tuli.
Santunan sesuai tingkat kecacatan.
3. Biaya pengobatan, santunan 10% dari Nilai Asuransi Jaminan Meninggal Dunia/Cacat Tetap.

Resiko-Resiko Yang Dijamin
1. Jaminan A : Kematian
2. Jaminan B : Cacat Tetap
3. Jaminan C : Biaya Perawatan/Pengobatan

Penggolongan Jabatan/Pekerjaan
• Golongan I :
Orang-orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering berada di kantor,
seperti : Direksi, Pegawai Administrasi, Kasir, Pengacara, Makelar dan Dokter.
• Golongan II :
Orang-orang dari Golongan I yang sering berpergian atau menjalankan dinas luar, seperti : Wartawan, Tukang Jahit, dan Apoteker.
• Golongan III :
Orang-orang yang dalam pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana lain untuk mendukung kegiatannya, seperti : Pegawai Laboratorium, Pegawai Gedung, Supir, Pesuruh, Teknisi, Montir Kendaraan Bermotor, Arsitek, dan Petugas Lapangan.
• Golongan IV :
Orang-orang yang dalam pekerjaannya selalu berhubungan dengan mesin,
seperti : Masinis dan para Pekerja Kasar.