Asuransi Kecelakaan Diri menjamin keselamatan diri anda sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat tetap sebagian dari anggota tubuh dan juga biaya pengobatan.
Manfaat Produk Tentram/kecelakaan diri
1. Meninggal Dunia, Santunan 100% Nilai Asuransi
2. Cacat Tetap, baik berupa kehilangan anggota tubuh maupun kehilangan fungsi anggota tubuh, seperti : Lumpuh, Buta, Tuli.
Santunan sesuai tingkat kecacatan.
3. Biaya pengobatan, santunan 10% dari Nilai Asuransi Jaminan Meninggal Dunia/Cacat Tetap.
Resiko-Resiko Yang Dijamin
1. Jaminan A : Kematian
2. Jaminan B : Cacat Tetap
3. Jaminan C : Biaya Perawatan/Pengobatan
Penggolongan Jabatan/Pekerjaan
• Golongan I :
Orang-orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering berada di kantor,
seperti : Direksi, Pegawai Administrasi, Kasir, Pengacara, Makelar dan Dokter.
• Golongan II :
Orang-orang dari Golongan I yang sering berpergian atau menjalankan dinas luar, seperti : Wartawan, Tukang Jahit, dan Apoteker.
• Golongan III :
Orang-orang yang dalam pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana lain untuk mendukung kegiatannya, seperti : Pegawai Laboratorium, Pegawai Gedung, Supir, Pesuruh, Teknisi, Montir Kendaraan Bermotor, Arsitek, dan Petugas Lapangan.
• Golongan IV :
Orang-orang yang dalam pekerjaannya selalu berhubungan dengan mesin,
seperti : Masinis dan para Pekerja Kasar.