Anda dan Kendaran bermotor Anda dapat terkena musibah kapan dan di mana saja, apakah waktu sedang dikendarai, ketika parkir atau bahkan waktu ada di rumah Anda.
Kepentingan yang dapat diasuransikan :
1. Semua kendaraan bermotor (sedan, minibus, jeep, dsb) kecuali kendaraan umum
2. Jaminan tambahan, seperti :
– Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH)
– Kecelakaan Diri Penumpang dan atau Pengemudi
Manfaat :
Bentuk perlindungan (Kondisi) Asuransi :
1. Compherensive atau Gabungan
Jaminan kerugian dan atau kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (contructive total loss) dan kehilangan atas kendaraan bermotor.
2. Total Loss Only (TLO) atau Kerugian Total
Jaminan atas kehilangan dan atau kerusakan total atas kendaraan bermotor, yaitu biaya perbaikan melebihi 75% harga kendaraan (constructive total loss) atau hilang dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari.Untuk setiap ganti rugi akan dikurangi dengan resiko sendiri dan pertanggungan hanya berlaku diwilayah Indonesia.
Perluasan Jaminan
Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah, dengan kesepakatan bersama dapat diperluas terhadap resiko-resiko :
1. Huru-hara
2. Teroris dan Sabotase
3. Gempa
4. Banjir
5. TJH (Tanggung Jawab Pihak ke III)
6. Personal Accident Penumpang
7. Personal Accident Penumpang
Ganti rugi atas kendaraan bermotor disebabkan oleh :
a. Tabrakan, bentukan, terbalik, tergelincir, terperosok.
b. Perbuatan jahat orang lain.
c. Pencurian, tidak termasuk penggelapan dan hipnotis.
d. Kebakaran dan pemadaman kebakaran atas kendaraan.
e. Kerugian atau kerusakan yang terjadi pada saat kendaraan berada diatas kapal penyeberangan yang diawasi Dirjen Perhubungan Darat.
Catatan :
Tarif kontribusi berpedoman pada ketentuan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
*) Syarat dan ketentuan berlaku.