Prosedur Penutupan Polis Asuransi Kebakaran
1. CS terima permohonan dari peserta.
2. Peserta isi form Surat Permintaan Asuransi Kebakaran Syariah (SPAKS) dan ditandatangani lalu dijadwalkan untuk survey.
3. Peserta harus melengkapi dokumen :
• Fotocopy KTP.
• Informasi yang mau diasuransikan.
• Nilai Bangunan yang mau diasuransikan.
Khusus tempat usaha :
• Nilai mesin-mesin yang mau diasuransikan / (Daftar Mesin-Mesin)
• Nilai stock yang mau diasuransikan / (Daftar Stock)
• Nilai perabot yang mau diasuransikan / (Daftar Perabot)
• Nilai inventaris yang mau diasuransikan / (Daftar Inventaris)
Khusus FLEXAS Rumah Tinggal :
• Peserta info luas bangunan
• Peserta lengkapi foto-foto rumah tampak depan,samping dan jalan dimuka rumah
• Nilai bangunan yang mau diasuransikan
• Nilai perabot yang mau diasuransikan / (Daftar Perabot)
4. Tiap objek pertanggumgan di luar rumah tinggal / rumah di perumahan wajib disurvey.
5. Setelah disurvey, pihak asuransi menentukan Tarif dan membuat Penawaran sesuai dengan laporan hasil survey.
6. Setelah Peserta menyetujui Penawaran, Polis akan diterbitkan dan dikirimkan kepada Peserta.