Perpanjangan Asuransi Kendaraan

Prosedur Perpanjangan/Renewal Polis Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
1. CS Sonwelis akan menginformasikan kepada peserta polis jatuh tempo/renewal 1 bulan sebelum tanggal berakhir polis.
2. CS memberikan informasi bahwa untuk harga/nilai pasar pada saat ini terjadi penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya/sama. Harga/nilai kendaraan yang dimaksud tetap sesuai kondisi pasar.
3. Apabila terdapat perubahan kondisi dari sebelumnya Comprehensive berubah menjadi Total Loss Only atau sebaliknya.
4. CS akan menanyakan apakah untuk cacat terlampir yang tercantum pada polis, apakah sudah diperbaiki/masih sama dengan kondisi sebelumnya.
5. Wajib disurvey untuk perubahan kondisi penutupan dari Total Loss Only menjadi Comprehensive.
6. CS akan menginformasikan hasil survey yang telah dianalisa Underwriter dan penentuan Tarif yang baru apabila ada perubahan.
7. Setelah Peserta setuju, Polis akan diterbitkan dan dikirimkan kepada Peserta